Popular Post

Posted by : Unknown Senin, 30 Desember 2013


Selamat! Anda Telah Berhasil “Merusak” Pulau Sempu


Siapa sih yang ga tahu atau ga pernah denger tentang Pulau Sempu? Buat kalian yang punya hobi traveling pasti pernah kesana atau minimal pengen kesana dan menikmati keindahannya. Betul ga? Begitu juga dengan gue, saking terpesona dengan keindahannya, gue pun memasukkan Pulau Sempu dalam destination list gue, kalian gimana?

Pulau Sempu terletak di Dusun Sendang Biru, Desa Tambak Rejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Secara geografis terletak antara 112°40’45” Bujur Timur dan 8°24’54” Lintang Selatan. Bingung? 

http://www.travellers.web.id/wp-content/uploads/2013/02/Resort-Konservasi-Wilayah-Pulau-Sempu-Kabupaten-Malang-Jawa-Timur-Indonesia.jpg 
 Resort Konservasi Wilayah Pulau Sempu

Keinginan gue untuk mengunjungi Pulau Sempu itu sama besarnya kayak keinginan gue untuk jadi orang yang baik, kuat banget. Namun kedewasaan berkata lain, keinginan itu harus gue kubur dalam-dalam dengan senang hati. Lho emang kenapa? Karena Tuhan ngasih pencerahan melalui kultwit-nya Mas @arman_dhani yang di “Chirpstory” oleh @kenarrox. Untuk itulah artikel ini gue buat.

Tempat yang selama ini kita kenal dengan nama Pulau Sempu, sesungguhnya adalah sebuah tempat yang sejak tahun 1928 ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Alam Pulau Sempu berdasarkan Besluit van den Gouverneur Generaal van Nederlandsch Indie Nomor 69 dan Nomor 46 tanggal 15 Maret 1928 tentang Aanwijzing van het natourmonument Poelau Sempoe dengan luas 877 ha

Pulau Sempu, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Indonesia

Laguna Pulau Sempu


Wikipedia mencatat bahwa “Cagar alam adalah suatu kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.”

Selain berdasarkan keputusan Gubernur zaman Belanda yang udah gue sebutin sebelumnya. Penetapan Pulau Sempu sebagai cagar alam juga ada dalam Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 417/Kpts-II/1999 tertanggal 15 Juni 1999.

Waktu zaman Belanda dulu itu, pertimbangan utama kenapa Pulau Sempu dijadiin cagar alam adalah karena saat itu, bahkan saat ini semakin parah, banyak pulau di Jawa yang telah dijadikan hutan produksi jati dan tanam paksa. Biasanya sih orang Belanda selalu berpikir demi kemanfaatan beberapa ratus ke depan. Tapi yang pasti penetapan Pulau Sempu sebagai cagar alam bukan perkara sepele.

Sebelumnya Pulau Sempu bukanlah merupakan destinasi wisata populer. Banyak orang yang lebih paham dan mengunjungi Wana Wisata Sendang Biru yang dikelola oleh Perhutani Malang. Sebelum tahun 1998, seluruh cagar alam, termasuk Pulau Sempu, dijaga ketat oleh militer, sehingga relatif aman dari campur tangan manusia, terlebih lagi turis.

Akhir-akhir ini kondisi Pulau Sempu semakin memprihatinkan. Banyak pengunjung Wana Wisata Sendang Biru yang menganggap bahwa Pulau Sempu adalah bagian dari Wana Wisata Sendang Biru. Mereka berpikir bahwa dengan membeli tiket  Wana Wisata Sendang Biru juga berarti bahwa mereka berhak mengunjungi Pulau Sempu, padahal tidak sama sekali.

Tumpukan Tenda dan Sampah di Pulau Sempu, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Indonesia 
Tumpukan Tenda dan Sampah di Pulau Sempu. (Foto by: Wisnu Yuwandodo)

Akhirnya, keindahan Pulau Sempu mulai menyebar dari mulut ke mulut yang diperparah dengan tulisan traveler yang pernah kesana dan seolah mengajak untuk ikut serta. Tidak ketinggalan travel agent yang kemudian menjual paket wisata ke Pulau Sempu. Media pun sontak memberitakannya sebagai “surga” di Jawa Timur. Ya benar. Surga yang telah dirusak dan dimasuki dengan ilegal. 

Screenshot Paket Wisata dan Travelogue Pulau Sempu 
Screenshot Paket Wisata dan Travelogue Pulau Sempu

Cagar alam yang semestinya menjadi tempat perkembangan ekosistem unik yang harus berlangsung secara alami, berubah menjadi destinasi wisata baru yang sangat menggiurkan bagi para pebisnis. Hebatnya, Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf a.k.a @indtravel) turut promosikan Pulau Sempu sebagai destinasi wisata, bukan cagar alam. Luar biasa!

Padahal Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyatakan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam.”

Screenshot Pulau Sempu di Situs Web Kemenparekraf 
   Screenshot Pulau Sempu di Situs Web Kemenparekraf


Pasal 24 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga menyatakan bahwa “Pemanfaatan kawasan hutan dapat dilakukan pada semua kawasan hutan kecuali pada hutan cagar alam serta zona inti dan zona rimba pada taman nasional.” Apakah karena Kemenparekraf bukanlah Kementerian Kehutanan yang wajib mengetahui isi kedua undang-undang tersebut? Gue yakin sih engga.

Setali tiga uang, seperti halnya @indtravel, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur pun mendeklarasikan “potensi wisata” di Cagar Alam Pulau Sempu. BBKSDA Jawa Timur yang semestinya menjadi pelaksana teknis amanat peraturan perundangan malah mendukung komersialisasi Cagar Alam Pulau Sempu.

Dalam sebuah dialog interaktif bertema “Pulau Sempu, Antara Cagar Alam dan Wisata” yang diselenggarakan oleh Komunitas Peduli Sempu tanggal 5 Juni 2012 yang lalu, dimana turut dihadiri oleh perwakilan BKSDA Jember, Perum Perhutani KPH Malang, Dinas Kehutanan Kabupaten Malang, serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Malang, terungkap bahwa sepanjang tahun 2011 Pulau Sempu dikunjungi oleh 11.065 wisawatan nusantara dan 136 wisatawan asing. Bahkan dari Januari hingga Mei 2012, tercatat sudah ada 4.204 pengunjung.

Kabid KSDA BKSDA Wilayah III Jember, Sunandar, bahkan mengizinkan wisatawan untuk berkunjung asalkan bisa menjaga kebersihan di pulau itu, sehingga pulau itu tetap terjaga konservasinya. ”Minimal pengunjung yang datang kesana ketika pulang kembali membawa sampah yang dibawanya,” ujar Sunandar.

Gue yakin, baik Kemenparekraf maupun BBKSDA Jawa Timur dan BKSDA Jember tentu tahu bahwa cagar alam hanya dapat dimanfaatkan untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam; penyerapan dan/atau penyimpanan karbon; dan pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya, sesuai dengan amanat dalam Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.


Sebuah Renungan Untuk Traveler

Setelah baca beberapa uraian di atas, coba kalian renungkan pertanyaan berikut ini:
“Apakah dengan kedatangan gue ke Pulau Sempu akan menyebabkan keberadaan dan perkembangan ekosistemnya jadi berlangsung ga alami? Meskipun waktu gue kesana atau kalau nanti gue kesana gue janji akan menjaga lingkungannya, minimal ga buang sampah sembarangan gitu?”
Kalau setelah bertanya begitu, hati kecil dan logika kalian menjawab “Iya, ternyata gue salah” atau “OK, gue juga akan kubur keinginan gue untuk kesana”, menurut gue ini berarti hati kecil dan logika kalian masih beres.

Tapi kalau jawabannya adalah “Lah terus kenapa? Cagar alam juga kan tempat wisata” atau “Lho itu banyak tuh yang pada kesana, masa mereka boleh tapi gue engga” atau “Bodo amat. Mau itu cagar alam kek, banyak setannya kek, gue akan tetep kesana dan ngajak orang-orang untuk kesana”gue punya beberapa nomor dokter spesialis kejiwaan yang mungkin bisa membantu.

Kasar ya? 
Sama kok kayak kasarnya kalian yang masuk ke Pulau Sempu untuk tujuan wisata padahal itu melanggar peraturan perundangan. 
Sama kasarnya dengan kalian yang datang kesana dan buang sampah seenak jidat kalian. 
Sama kasarnya dengan kalian yang udah dikasih tahu bahwa Pulau Sempu itu bukan tempat wisata tapi tetep nekat mau kesana.

OK stop! Amarah ga akan bisa ngasih solusi. Tapi dengan berbagi pengetahuan dan pengalaman melalui diskusi, gue yakin bisa. Gue memang belum pernah “turun ke lapangan” untuk ambil data, tapi menurut gue setidaknya studi literatur di atas bisa ngasih gambaran ke kalian, baik yang udah pernah kesana, mau kesana, maupun yang jualan paket wisata kesana. 

Masih mau diterusin?

Bagi kalian yang mau bantu gue untuk kampanye hal ini, silahkan copy-paste di blog kalian, kasih tautan ke artikel ini, dan tandatangani petisi. Kalian juga bisa pakai gambar di bawah sebagai featured image di blog kalian. Maaf kalau jelek, maklum gue bukan desainer. Tapi bagi kalian yang merasa artikel dan kampanye gue ini “membunuh mimpi” atau pun “membunuh rezeki” kalian, semoga Tuhan mengampuni dosa-dosa gue.
Btw, kalau ada yang tanya apa itu #CAPSlocked, itu tagar kampanye tentang ini di Twitter. Tagar bikinan gue aja sih. Artinya: Cagar Alam Pulau Sempu locked (terkunci atau tertutup) untuk traveler.

 Pulau Sempu (No Travelers Allowed)
 Pulau Sempu (No Travelers Allowed)



{ 3 komentar... read them below or Comment }

  1. Kalau Bagian Utamanya ( sisi Tengah sampai ssi Timur ) pulau Sempu kan dari dulu sampai sekarang tidak boleh sembarangan dimasuki ( kecuali untuk penelitian ). Selama ini yang dipakai untuk berwisata , camping dsb ) hanya bagian kecil dari pulau Sempu disisi Barat ( yang bisa dimasuki dgn. menyeberang dari pantai Sendang Biru ).

    Kalau bagian utama dari hutan cagar alamnya , untuk memasukinya umumnya bukan melalui Sendang Biru , melainkan dari pantai yang lebih ke Timur lagi ( sekitar pantai Tamban ). Untuk menyeberang dari Tamban tidak semudah seperti menyeberang dari Sendang Biru yg lautnya tenang. Dari Tamban ombaknya lebih besar karena tidak terlindung pulau seperti pantai Sendang Biru. Itu saya ketahui karena saya pernah masuk ke hutan cagar alam pulau Sempu untuk penelitian. Kalau disana sepi , praktis tidak ada pengunjung yang masuk ke hutan belantara itu ( meskipun saya yakin pasti ada juga yang "men-curi2" masuk kesana. Tapi heran bhw. tentara pernah diberi ijin latihan disana ).

    Menurut saya , memang bagus kalau tidak hanya "bagian utama/inti" dari belantara Sempu saja yg tidak boleh dikunjungi , tapi SEBAIKNYA JUGA TERMASUK SISI BARAT YG SELAMA INI DIJADIKAN TEMPAT PARIWISATA & CAMPING GROUND ITU. Siapa ya yang bisa merubah agar begitu ?

    Salam

    Djoko H.

    BalasHapus
  2. Salam Kang Djoko, senang sekali saya menerima komentar dari panjenengan.
    Betul memang, selayaknya 100 % wilayah pulau Sempu adalah kawasan tertutup utk wisatawan sesuai undang-undangnya.
    Tentu harus ada kekuatan kolektif dan masif agar bisa merubahnya.
    Jika setuju, silahkan klik "Tandatangani petisi" (warna biru) diparagraf akhir tulisan di blog ini.
    Dengan meng-klik nya, panjenengan telah menambah satu suara dukungan petisi utk kelestarian pulau Sempu

    Jabat Erat !

    BalasHapus
  3. liat juga "pulau sempu bukan tempat pariwisata" di adventough.blogspot.com
    memang benar demikian. tapi apa solusinya?

    sesama penulis blog mari kita alihkan paradigma masyarakat dari wisata ke pulau sempu berubah ke tempat wisata lain. slama ini yg banyak terekspos adalah pulau sempu,berikan alternatif wisata lain selain sempu. dan kita blow up alternatif itu. contoh pantai gua cina,

    liat juga " pantai gua cina lebih baik daripada sempu" di adventough.blogspot.com

    buat mas denny klenik yang gag jadi ke pulau sempu, ada alternatif lain wisata pantai dimalang selatan. namanya pantai gua cina atau banyak pantai lainnya dimalang selatan, ndang dikunjungi ndang ditulis yg ada disana.

    erat jabat!

    BalasHapus

- Copyright © Denny Klenik - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -